Jl. Tioq Tata Tunaq, Tanjung - Kab. Lombok Utara

Alamat

087815500773

Telepon

rsud_klu@yahoo.com

Email

Senin - Sabtu

Hari Pelayanan

IPAL

Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)

Instalasi Pengelolaan Air Limbah /IPAL (Waste water treatment plant/WWTP) adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawai dari air sehingga memungkinkan air tersebut digunakan untuk aktivitas yang lain. Ketersediaan IPAL didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit.    kegiatan IPAL sebagai berikut :

  1. Penyediaan dan pemeriksaan air bersih.
  2. Pengelolaan dan pemeriksaan air limbah.
  3. Pengelolaan sampah medis dan non medis.
  4. Pemeliharaan kebersihan lingkungan.

Sumber daya manusia kegiatan IPAL dikoordinair oleh Kasie Penunjang Non Medis dengan seorang tenaga pengawas IPAL bekerjasama dengan tenaga IPSRS.

Scroll to Top