Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggungjawab atas tersedianya darah untuk transfuse yang aman, bermutu,dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. BDRS mulai beroperasi sejak tahun 2016 sebagai cikal bakal terbentuknya unit transfusi darah rumah sakit (UTDRS).
Unit Transfusi Darah (UTDRS)
Unit transfuse darah (UTD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, PERMENKES RI Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, disebutkan bahwa pelayanan transfuse darah merupakan pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.